TAKALAR,KABAR21β Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar gencar mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menyamakan jumlah siswa di setiap sekolah, menyusul masih terjadinya ketimpangan yang cukup mencolok di sejumlah wilayah.
π Kondisi Berbeda Antar Sekolah
Contoh nyata terlihat di dua sekolah dasar yang jaraknya hanya sekitar 500 meter di Kecamatan Polongbangkeng Selatan:
– SDN 218 Cura-Cura: Hanya memiliki 28 siswa total dari kelas I hingga VI, dengan pendaftar baru tahun ini berkisar 5β6 orang saja. Menurut guru Hamlia Dewi, penyebabnya adalah angka kelahiran yang rendah, banyak warga muda merantau, serta orang tua yang memilih menyekolahkan anak di tempat mereka bekerja.
β
– SDN 15 Lantang: Justru kelebihan pendaftar. Kuota yang tersedia hanya 28 orang, namun banyak calon siswa yang ingin masuk sehingga tidak semuanya dapat diterima.
βοΈ Atur Distribusi Demi Kualitas Belajar
Menyikapi kondisi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Dody Riyan Saputra, menegaskan ketimpangan tidak boleh dibiarkan berlanjut. Pemerintah daerah telah menetapkan aturan jelas:
β
SD: Maksimal 28 murid per rombongan belajar
β
SMP: Maksimal 32 murid per rombongan belajar
βBukan sekadar aturan administrasi, ini cara menghidupkan kembali seluruh sekolah. Setiap satuan pendidikan, baik di pusat maupun pinggiran, harus punya kesempatan berkembang sama rata,β ujar Dody saat dikonfirmasi Rabu (24/6/2026).
Dengan sebaran siswa yang seimbang, proses belajar mengajar diharapkan lebih kondusif. Guru bisa memberikan perhatian lebih maksimal, dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Takalar dapat meningkat bersama.
βTujuannya sederhana: agar ilmu tersampaikan lebih efektif dan kualitas pendidikan tumbuh merata di mana saja,β pungkasnya.








