KABAR21_TAKALAR_ Kasus Dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Desa TA.2019, dengan tersangka inisial DM, mantan Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar Senin 14 Oktober 2024.
Kanit Tipidkor Polres Takalar Asrul Anwar, S. Sos. mengatakan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya melimpahkan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Takalar.
“Mantan Kades Bontomarannu inisial DM ini sudah ditahan di Polres Takalar,” ujar Asrul Anwar, S. Sos, Senin (14/10/2024).
Kasus Dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Desa tahun anggaran 2019 ini diduga kuat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 321 jutaan. Tipidkor Polres Takalar saat ini mengirim Tersangka DM beserta barang bukti (Tahap Dua) dinyatakan P21 ke Kejaksaan Negeri Takalar.
“Dengan pelimpahan tahap dua ini, kami berharap kasus korupsi ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar,” tegas Asrul Anwar, S. Sos.
Bahwa terhadap TSK DM sebelum Kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar terlebih dahulu telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh dokter di Klinik Kesehatan Polres Takalar dan Alhamdulillah terhadap TSK dinyatakan dalam keadaan Sehat. Lanjut Asrul Anwar, S. Sos.
Penahanan dilakukan setelah Penyidik Tipidkor Polres Takalar, memeriksa tersangka DM secara intensif karena Khawatir menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, DM ditahan di Polres Takalar sejak tanggal 26 September 2024.
Tersangka DM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Iskandar