TAKALAR/KABAR21-Tim Advokasi DM-HHY BAAJIKI TAKALAR diwakili Syariyal Wahyu Maulana, S.H dan Ahmad Syahirul Alim, S.H kembali mendatangi kantor bawaslu kabupaten takalar untuk membuat dua laporan dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran Tata Tertib Pelaksanaan Debat Publik atau debat terbuka antar paslon.
Syahriyal Wahyu Maulana, S.H anggota Tim Advokasi DM-HHY BAJIKI TAKALAR memberikan keterangan didepan awak media sebagai berikut:
Laporan pertama. Salah satu oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Desa Barangmamase Kecamatan Galesong Selatan yang berinisial AHL. Terlihat menghadiri Acara debat terbuka yang diadakan pada hari selasa tanggal 12-11-2024 di Hotel Dalton Makassar.
Oknum anggota BPD tersebut terlihat jelas dengan menggunakan kemeja warna hitam dan menggunakan songkok recca dan berada pada barisan Tim pendukung paslon 02.
Oknum anggota BPD tersebut terlihat jelas aktif dalam memberikan semangat pada paslon no urut 2 selama debat terbuka berlangsung, dan kami juga mendapat informasi dilapangan anggota BPD tersebut juga aktif mengkampanyekan paslon SK-HN.
Tindakan oknum BPD tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang sangat serius, dimana perangkat desa dilarang untuk terlibat dalam politik/tim pemenangan calon Bupati dan calon wakil Bupati Takalar.
Sebagaimana diatur dalam pasal 51 huruf J jo pasal 52 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Bahwa kami menduga kehadiran oknum anggota BPD tersebut atas ijin dan sepengetahuan paslon no urut 2, Paslon No 2 yang dengan sengaja melibatkan aparat Desa dalan hal ini adalah anggota BPD desa Barangmamase.
Padahal Tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran keras yang memuat sanksi hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016.
Laporan ke 2 yaitu, Pada hari yang sama dengan kejadian pertama. Dimana Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, pada Pasal 18 ayat 1 huruf C; Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Namun sungguh sangat kami sayangkan atas apa yang telah terjadi pada acara debat tersebut, dimana sangat jelas dan terang dalam tata tertib yang dikeluarkan oleh Penyelenggara debat tersebut dalam hal ini KPU Kabupaten Takalar.
Dimana salah satu aturan tata tertib tersebut menyatakan dengan tegas bahwa “Pasangan Calon dilarang membawa Alat komunikasi HP dan atau Alat Komunikasi lainnya” dan dalam tata tertib tersebut, apabila Paslon melanggar aturan tersebut maka yang bersangkutan diarahkan untuk keluar dari ruang debat.
Namun sangat kami sayangkan bahwa penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Takalar tidak Konsisten dalam menjalankan Aturan yang telah mereka buat.
Adapun bukti bukti yang kami miliki yaitu gambar foto dan salinan tata tertib yang dibuat KPU Takalar, telah kami serahkan kepada bawaslu Takalar berikut juga dengan saksi-saksi yang berada dilokasi kejadian dan saksi kami yang melihat langsung kejadian tersebut dan alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh anggota Bawaslu Takalar.(*)