KABAR21|JENEPONTO—Diduga Menyalahi Bestek RAB, Proyek Galian Pipa Jaringan Distribusi Air Baku Kelara Karalloe Tahap II, Dipertanyakan!
Penanaman Galian Pipa Jaringan Distribusi Pembangunan Air Baku Kelara Karalloe Tahap II Desa Paitana Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi, kedalamannya dipertanyakan. Kendati demikian, kuat dugaan proyek pemasangan pipa distribusi jaringan air bersih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto, yang di anggarkan dari APBN Tahun 2024, melalui KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PUPR) DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG SNVT AIR TANAH DAN AIR BAKU BBWS POMPENGAN JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN.
Sebagai Penyedia Jasa Konstruksi : PT.BANGUN KONSTRUKSI JAYA, Nomor. kontrak : HK.02.01/Au 11.3/01/II/2024, 23 Februari 2024. Nilai kontrak : Rp.27,120.960.000.00, Masa pelaksanaan selama 789 hari kalender. Namun dinilai pengerjaannya tidak sesuai kontrak dan terkesan asal jadi, serta adanya pembiaran oleh pihak Dinas terkait. Sehingga diduga tidak sesuai bestek dan RAB untuk memenuhi aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal tersebut berdasarkan hasil pemantauan dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI). Penanaman pipa bawah tanah untuk kebutuhan Air Bersih dimulai dari Bak Reservoir Jalan Desa Paitana menuju ke Jalan Desa Langkura Mattoanging sebagai penunjang PDAM Jeneponto. Yakni menggunakan pipa diameter 200 yang diduga hanya memiliki kedalaman galian berkisar 40 cm sampai dengan 50 cm.
“Disekitar lokasi pekerjaan galian jaringan pipa distribusi air, para pekerja yang dimintai keterangan mengakui bahwa ukuran kedalaman hanya sampai 50 cm saja.dan biaya galiannya itu dianggarkan oleh Sub-kontraktor, Awing Bagala sebesar Rp.10.000 permeternya namun dibagi beberapa kelompok. Titik Jalur penggalian dan penanaman pipa itu melintasi depan rumah warga mulai dari Desa Paitana hingga ke Desa Langkura Mattoanging. Dan secara teknis untuk kedalaman galian dan biaya permeternya kami tidak tahu berapa yang sebenarnya. soalnya kami cuma dapat perintah kerja untuk galian dan pasang pipa lalu ditimbun kembali, katanya.” Ucap pekerja
“Sementara pelaksana pyoyek PT.BANGUN KONSTRUKSI JAYA, Frangki, Selaku Sub-Manager, menaggapi hal itu, ketika dikonfirmasi baru baru ini. Pihaknya menjelaskan terkait pengerjaan penggalian dan pemasangan jaringan pipa distribusi tentu harus sesuai standar atau ketentuan kedalaman galian yakni 60 cm hingga lebih, tergantung dari kontur kondisi tanah.”pungkasnya
“Ditempat terpisah Ketua Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), Ramil Sain, Kepada Media, Senin (25/11/2024) mengatakan terkait penggalian dan pempipa yang tidak sesuai standar. Seharusnya pemasangan pipa mengacu kepada RSNI T-17 tahun 2004, tentang Tata Cara Pengadaan, Pemasangan dan Pengujian Pipa untuk Penyediaan Air Minum.
Pasalnya, Sesuai fakta yang kami temukan dilapangan terkait kedalaman galian jaringan pipa distribusi mulai dari Bak Reservoir yang melintasi jalur Desa Paitana menuju ke Desa Langkura itu diduga tidak sesuai dengan bestek dan rencana anggaran biaya (RAB). Titik lokasi pekerjaan galian hanya memiliki ukuran kedalaman berkisar 40 cm s/d 50 cm. Padahal seharusnya kedalaman galian itu mencapai standar 60 cm keatas. Sehingga pihak pelaksana disinyalir menyalahi bestek dan mengurangi volume pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya RAB.” terang ramil