Pengacara Korban Penganiayaan, Kembali Datangi PPA Polres Takalar,Pertanyakan Proses Penyelidikan Yang Berjalan

News41 Dilihat

TAKALAR/KABAR21– Kehadiran Asriandy, S.H., M.H bersama Muhammad Saleh, SH, yang tergabung dalam LBH Bawakaraeng, keduanya di ketahui selaku penasihat hukum dari Nur Alamsyah, siswa SMAN 7 Takalar, Desa Cikoang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar,Sulawesi Selatan.

Pengacara Nur Alamsyah yang langsung berkunjung ke PPA Polres Takalar pada Senin (2/12/2024) memunculkan kekecewaan terhadap penerapan hukum dalam kasus penganiayaan yang menimpa klien mereka.

Kedatangan mereka ke Polres Takalar mempertanyakan kembali proses penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik PPA Polres Takalar terkait sampai hari ini Pelaku Pengeroyokan belum dilakukan penahanan.

Berdasarkan konfirmasi ke Kanit PPA bahwa tidak bisa dilakukan Penahanan terhadap pelaku pengeroyokan “Anak Alamsyah” sebab kita menerapkan pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. Ya berdasarkan Logika Hukum saya, seharusnya pelaku pengeroyokan yang sudah Dewasa, seharusnya tidak berlaku Pasal 80 UU Perlindungan Anak, terkecuali Pelaku juga masih anak baru pas diterapkan pasal 80 UU Perlindungan Anak,
“disampaikan dengan Nada bercanda oleh Asriandy Penasehat Hukum Korban” saat ditemui di kantin Polres Takalar,

Intinya kami berharap kepada Penyidik PPA Polres Takalar untuk memberikan kepastian Hukum secepatnya atas kasus tersebut, sebab sampai hari ini Korban Pengeroyokan mengalami trauma Psikis tersendiri.

Sementara Kanit PPA saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kanit PPA Iptu Sumarwan mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara secepatnya terkait kasus ini.

“Insyaallah secepatnya kita gelar perkara karena korban anak dibawah umur jadi yang kita terapkan UU perlindungan anak ” ujar Kanit PPA Iptu Sumarwan.

Pewarta Muhammad Aras