TAKALAR/KABAR21-Terkait Dengan beberapa temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) di Dinas PUPR Takalar Tahun 2023 sudah ditindaklanjuti dan sudah ada pengembalian, buktinya Surat tanda Setor (STS) ke kas Daerah.
” Sudah ada STSnya, sudah pengembalian ke Kas Daerah”, Kata Kadis PUPR Budiarrosa di Ruangan Kerjanya, Senin 2-12-24
Temuan BPK yang sudah pengembalian ke Kas Daerah CV. AN, CV. SPK, PT.APK dengan total keseluruhan Rp 105.836.800,00.
Selain ketiga Perusahaan yang sudah mengembalikan ke Kas Daerah, Kadis PUPR ada lima paket sebesar Rp.326.189.191,86.
” Semuanya ini sudah dikembalikan Ke Kas Daerah sesuai bukti STSnya”. Kata Kadis PUPR