TIGA KELOMPOK TANI DI PASANGKAYU MENGGUGAT PT UNGGUL WIDYA TEHNOLOGI LESTARI

News25 Dilihat

KABAR21|PASANGKAYU—  Kembali Bergulir Sidang Gugatan 3 Kelompok Tani Terhadap PT Unggul Widya Tehnologi Lestari Di pengadilan Negeri Pasangkayu, (19/12/2024)

“Saat Ini Sudah Tahap Pembuktian Setelah putusan sela yang memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim” Demikian ucap salah satu Kuasa Hukum Hendra Hidayat, S.H. saat ditemui di pengadilan negeri pasang kayu.

Samsal selaku salah satu ketua kelompok tani yang menggugat sangat berharap masih adanya keadilan di negeri yang sangat dicintai nya ini.Selama ini masyarakat penggarap sekaligus anggota kelompok tani sudah sangat menderita atas perjuangan merebut kembali tanah garapan mereka yang diduga di serobot oleh PT Unggul Widya technologi Lestari beberapa tahun yang lalu.

“Secara putusan sebelum gugatan yang sedang berjalan dengan Nomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Pky, seharusnya Tanah garapan 3 kelompok tani ini sudah seharusnya dikembalikan kepada 3 kelompok tani yang sedang menggugat saat ini,akan tetapi di putusan kasasi pada gugatan sebelumnya ternyata ada legal standing yang tidak berkesesuaian yang sebagaimana mestinya, kami juga sudah bersurat kepada semua pihak yang memiliki kompoten dan kapasitas untuk ikut andil dalam penanganan perkara yang sedang berjalan saat ini pada Pengadilan negeri Pasangkayu baik di tingkat kabupaten, Provinsi dan Pemerintah Pusat termasuk di dalamnya surat ke komisi yudisial” demikian penyapampaian Yusuf akbar Safriluddin, S.H. selaku salah satu Kuasa Hukum penggugat yang datang jauh dari Kabupaten Gowa untuk memperjuangkan hak hak 3 kelompok tani yang sementara menggugat.

Muh irwan, S.H. juga menegaskan sebagai salah satu Kuasa Hukum penggugat bahwa “PT Unggul Widya Tehnologi lestari, seharusnya jika keberadaan merwka di Pasangkayu selaku investor yang memikirkan peningkatan pendapatan warga daera tersebut tentunya tidak berlama-lama dalam perkara ini,di tahap mediasi yang telah dilalui penggugat telah dengan legowo hendak berbagi dengan pihak PT Unggul akan tetapi di tolak dengan keras”.

“Harapan kami semua selaku Penasehat Hukum dari 3 kelompok tani yang penggugat PT unggul agar bisa terselesaikan dengan baik, adil dan tidak terjadi keberpihakan oleh pemutus perkara ini”Tutup Munawir S.E., S.H. yang juga menghadiri sidang hari ini untuk 3 kelompok tani yang sementara menggugat