Warga Resah…! Mintak Polda Kaltim dan Polres Berau Melakukan Tindakan Lebih Tegas Kepada Penambang Batu Bara Ilegal di Berau

KABAR21|BERAU, KALTIM, – Aktivitas tambang batu bara diduga ilegal kembali marak di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Lokasi tambang tersebut berada di dekat permukiman warga dan Pondok Pesantren Hidayatullah, tidak jauh dengan pusat kota, dengan aktivitas angkutan truk batu bara yang melintas di jalan umum tanpa mengenal waktu. Warga resah dan meminta Polda Kaltim bersama Polres Berau segera turun tangan untuk menghentikan praktik yang meresahkan ini. Sabtu, (05/07/2025).

Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa truk-truk pengangkut batu bara terpantau kerap melintas di jalan umum pada malam hari. Mereka membawa muatan batu bara dalam jumlah besar dengan truk roda enam, yang keluar masuk tanpa pengawasan. “Truk bermuatan batu bara ini membuat kami terganggu akibat debu yang ditimbulkan. Kalau hujan, jalan jadi licin, sangat membahayakan pengguna jalan,” ujarnya, Kamis 3 Juli 2025.

Menurut pantauan warga dan media Warta Humas Polri di lokasi, truk-truk tersebut memanfaatkan jalan poros sebagai rute hauling batu bara. Aktivitas mereka terpantau dimulai di dekat pesantren, lalu berbelok masuk ke jalan khusus menuju area tambang. Batu bara yang tumpah ke jalan membuat kendaraan lain harus ekstra hati-hati, bahkan ada yang menepi karena khawatir tertimpa batu bara.

Warga menduga ada oknum-oknum tertentu yang bermain di balik maraknya praktik tambang ilegal tersebut. Warga berharap Polda Kaltim dan Polres Berau untuk menyelidiki secara serius, mengusut tuntas para pelaku, dan menindak tegas mafia tambang ilegal tanpa pandang bulu.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sudah jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku tambang ilegal. Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tambah warga.

Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal ini juga menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Debu batu bara mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga, jalanan menjadi rusak dan licin saat hujan, serta rawan kecelakaan. Limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari tanah dan air di sekitar pemukiman dan pesantren.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberi efek jera. “Kami mohon Polda Kaltim bersama Polres Berau menghentikan aktivitas tambang ilegal yang meresahkan ini, demi keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah-langkah yang akan diambil. Namun, warga Berau berharap pihak berwenang segera turun ke lapangan untuk menindak praktik tambang ilegal yang semakin merajalela.

@Tim