Warkop Famili Karaoke Lengkese Terancam Ditutup: Langgar Kesepakatan dan Tak Berizin!

News9 Dilihat

TAKALAR/KABAR21 – Warkop Famili Karaoke di Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, terancam ditutup oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini menyusul aduan dari masyarakat Desa Lengkese yang merasa resah dengan aktivitas warkop tersebut.

Syarifuddin Daeng Rowa, perwakilan masyarakat, bersama Adnan Daeng Nakku, anggota BPD Desa Lengkese, mendatangi kantor DPMPTSP pada Senin (25/08/2025) untuk menyampaikan keluhan mereka. Surat larangan beroperasi yang dikeluarkan desa sejak 19 Agustus 2025 tidak diindahkan oleh pemilik warkop.

Menurut pengamatan warga, Warkop Famili Karaoke melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama Pemerintah Desa Lengkese. Warkop tersebut seharusnya hanya menjalankan usaha jual kopi dan makanan sesuai surat rekomendasi Nomor: 400.7.22/250/DL yang diterbitkan pada 14 Juli 2025.

Amiruddin, Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut dengan menutup Warkop Famili Karaoke.

Lebih lanjut, Asnaeny, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, mengungkapkan bahwa Warkop Famili Karaoke sama sekali belum mengantongi izin usaha. Hal ini semakin memperkuat alasan penutupan warkop tersebut.

 

Pewarta Muhammad Aras