KOLUT _ KABAR21 _ Perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Produksi Operasi (IUP OP) dengan luas 2.450 hektare dengan SK No. 540/159 tahun 2009. Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI) kementrian ESDM, dimana Direktur utama PT MMP ialah H. Tasman.
Disinyalir PT MMP melakukan praktek ilegal dengan PT AIR dalam pengoperasian pengambilan ORE Nikel milik PT AIR. Hal tersebut sangat jelas di luar wilayah IUP OP milik PT MMP. Sehingga PT MMP diduga melanggar IUP OP yang telah ditetapkan oleh MODI, dan seakan hal tersebut bukanlah suatu pelanggaran yang serius.
Kuat dugaan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT MMP diluar dari wilayah konsesi IUP OP nya untuk menghindari tambahan Pajak ke Negara. Padahal tindakan tersebut berdampak merugikan negara.
Segala bentuk eksploitasi sumber daya alam di luar izin yang sah adalah kejahatan lingkungan dan ekonomi. Jika tidak segera ditindak, hal ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan melemahkan wibawa negara di hadapan korporasi.
Bukankah sangat jelas dijelaskan dalam pasal 33, ayat (3),UUD 1945 yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka kami dari awak tim media, LSM, dan Ormas serta aktivis yang peduli terhadap NKRI dan masyarakat menghimbau agar kiranya instansi yang terkait terkhusus POLDA SULTRA, dan KEJATI SULTRA memanggil dan memeriksa penanggung jawab PT MMP dan PT AIR agar diproses berdasarkan hukum yang berlaku di Wilayah RI dan untuk menghentikan serta memutus praktek – praktek mafia tambang yang sangat merugikan negara Republik indonesia.
Nara sumber: Dedi Kadir
Editor: MR





