TAKALAR/KABAR21 – Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye secara resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026 kepada DPRD Kabupaten Takalar. Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Takalar, Selasa (11/11/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Takalar Fadel Achmad dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menyampaikan bahwa KUA-PPAS 2026 disusun berdasarkan visi pembangunan daerah, yakni “Takalar Maju dan Berdaya Saing melalui Ekonomi Digital.”
“Kami ingin mewujudkan Kabupaten Takalar yang mengalami kemajuan signifikan di berbagai bidang, dengan menjadikan ekonomi digital sebagai penggerak utama transformasi daerah,” ujarnya di hadapan peserta rapat.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam perencanaan keuangan daerah sebelum penetapan APBD tahun depan. Dokumen tersebut tidak hanya berisi rencana pendapatan dan belanja, tetapi juga arah kebijakan pembangunan yang selaras dengan prioritas nasional dan provinsi, serta memuat Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) sebagai acuan fiskal yang berkelanjutan.
“Arah kebijakan fiskal tahun 2026 mencerminkan upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan pembangunan sekaligus mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Dalam rancangan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,2 triliun (tepatnya Rp1.200.432.317.582,40). Sementara itu, penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya ditargetkan Rp7,5 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp39,8 miliar.
Melalui rancangan tersebut, Pemkab Takalar berupaya menjaga keseimbangan fiskal dan memastikan alokasi anggaran mendukung program prioritas masyarakat. “Dengan semangat Takalar Cepat dan sinergi eksekutif-legislatif, saya yakin akselerasi pembangunan akan semakin kuat dan berkelanjutan,” tutup Bupati Daeng Manye.






