Laporan Dugaan Penghinaan Oknum Sat Resnarkoba Sejak Senin, Publik Kini Menanti Respons Resmi
KABAR 21 INDONESIA
BULUKUMBA — Rabu 18 Februari 2026, Peristiwa dugaan penghinaan yang terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, di wilayah Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kini memasuki babak lanjutan.
Pada hari kejadian itu juga, Abdul Rauf selaku Korwil Sulselbar Bintang Bayangkara Indonesia (BINKARI) sekaligus Penasehat Hukum KLBH MATANIARI, bersama Ketua LBH MATANIARI ASRIANTO, S.H., M.H., dan timnya, telah resmi melaporkan dugaan tindakan Brigpol Karman, anggota Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, ke Propam.
Hari ini, Rabu, 18 Februari 2026, dua hari pasca laporan dilayangkan, publik menanti langkah tegas dari Propam Polres Bulukumba dalam menindaklanjuti aduan tersebut.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat Abdul Rauf mendatangi rumah mertuanya untuk meminta maaf dan pamit terkait persoalan rumah tangga.
Setelah percakapan di dalam rumah selesai, ia hendak meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor bersama anaknya.
Namun situasi berubah ketika Brigpol Karman datang dan diduga melontarkan kata-kata tidak pantas di hadapan warga sekitar. Adu mulut pun terjadi sebelum akhirnya warga turun tangan melerai agar tidak terjadi keributan lebih besar.
Merasa kehormatannya diserang di ruang publik, Abdul Rauf bersama ASRIANTO, S.H., M.H., dan rekan-rekan di KLBH MATANIARI langsung mengambil langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Propam pada hari yang sama, Senin (16/2/2026).
Menunggu Kepastian dan Ketegasan
Memasuki hari kedua sejak laporan diajukan, perhatian masyarakat kini tertuju pada tindak lanjut internal kepolisian.
Apakah sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor?
Apakah sudah ada klarifikasi resmi?
Bagaimana mekanisme pemeriksaan etik berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi sorotan, mengingat peristiwa ini melibatkan seorang aparat penegak hukum yang terikat pada aturan disiplin dan kode etik profesi.
Perspektif Hukum dan Etika
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penghinaan di muka umum diatur dalam:
Pasal 433, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Pasal 435, yang mengatur penghinaan ringan atau pernyataan yang merendahkan martabat orang lain.
Selain itu, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri, menjaga sikap, tutur kata, dan profesionalisme, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Jika terbukti melanggar, mekanisme pemeriksaan dan sanksi etik menjadi kewenangan Propam sebagai pengawas internal.
Pernyataan LBH MATANIARI
Ketua LBH MATANIARI, ASRIANTO, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan dan berharap ada transparansi dalam penanganannya.
“Kami sudah melaporkan sejak hari kejadian. Kami percaya proses akan berjalan objektif. Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi soal etika dan kehormatan profesi,” ujarnya.
Takbiratul, S.H., dan PADLI selaku tim pendamping juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan pada Rabu, 18 Februari 2026, belum ada keterangan resmi dari Brigpol Karman maupun dari pihak Humas Polres Bulukumba terkait perkembangan laporan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Dua hari telah berlalu sejak laporan diajukan.
Kini publik menunggu—ketegasan, transparansi, dan komitmen terhadap integritas institusi.
KABAR :21 MAKASSAR






