Penyerahan Aset Desa Berupa Sertipikat secara simbolis Oleh Kakantah KKT

News743 Dilihat

 

Kabar 21.com. | Saumlaki_
Sebanyak 230 Sertifikat aset pemerintah desa yang meliputi Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Kormomolin dan Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diserahkan kepada 7 kepala desa oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si di Kantor Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa pada hari Kamis 16 Mei tahun 2004.

Ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang dilaksanakan pada tanggal 2 april tahun 2004 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan merupakan hasil implementasi aksi perubahan kinerja organisasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan judul Optimalisasi Legalisasi Aset Pemerintah Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Melalui Kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2024.

Nampak hadir dalam kegiatan penyerahan Sertipikat Aset Desa secara simbolis, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Andri Kurniawan, SP, Kepala Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna,
dan para kepala desa dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“ Kegiatan ini dilaksanakan terhadap desa-desa yang masuk dalam penetapan lokasi PTSL tahun 2024, terkait dengan aksi perubahan dari kami kegiatan ini dilakukan dalam tiga tahapan yaitu jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.” Bebernya.

Selanjutnya Johan menjelaskan untuk desa-desa lain yang juga masuk program PTSL yang belum diproses sertifikatnya, masih dalam progres tentunya akan masuk di tahap jangka menengah, kemudian akan segera dilakukan kegiatan sertifikat manual menjadi elektronik (Alih Media) sesuai dengan ketentuan bahwa sertifikat aset-aset pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun pemerintah desa sudah harus di sertifikatkan secara elektronik.

“ 230 Sertifikat Tanah yang diberikan hari ini akan segera kita alih mediakan sesuai dengan ketentuan sehingga diharapkan para kepala desa bisa secara mandiri mendaftarkan akun mitranya karena ini syarat agar kepala desa sebagai pengelola barang milik desa bisa mengajukan permohonan sertifikat elektronik.” Jelasnya.

Sambungnya untuk jangka menengah difokuskan di desa-desa PTSL tahun ini yang belum sempat dibagikan sertifikat tanah, kemudian akan melaksanakan kegiatan yang sama di Kecamatan Fordata dan diharapkan bisa selesai di tahun 2024 dan untuk 73 desa yang sisanya akan dilanjutkan di tahap jangka panjang di tahun 2025.

Diakuinya, respon pemerintah desa dan masyarakat terhadap implementasi aksi perubahan kinerja organisasi kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sangat antusias karena sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi serta penyuluhan PTSL di desa-desa dan diharapkan bisa secara nyata bermanfaat buat masyarakat di bumi duan lolat ini.

“ Kedepan kami akan mengadakan pengukuran diawali dengan kegiatan foto udara dengan drone kemudian pengukuran data yuridis di Kecamatan Nirunmas yaitu di Desa Tutukembong dan desa Waturu dan saat ini kami sementara mengikuti kegiatan pelatihan kepemimpinan administratur di Cikeas Bogor, minggu depan kami akan kembali ke Cikeas Bogor melakukan tahapan kedua untuk melaporkan hasil implementasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini.” Tutupnya mengakhiri. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *