Kabar.21.co.id | Saumlaki_
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Andre Kurniawan SP dan sejumlah Kepala Desa menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah melakukan aksi perubahan kinerja organisasi dengan judul optimalisasi legalisasi aset pemerintah desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui kegiatan PTSL tahun 2024.
Lanjutnya atas nama para kepala desa se Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat mendukung kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk Tanimbar yang lebih maju. Kamis (16/05/24) siang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Johan Sampe, S.SiT., M.Si menyambut baik apresiasi yang disampaikan Kepala Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan juga apresiasi dari sejumlah kepala desa dalam kegiatan penyerahan 230 Sertifikat aset pemerintah desa yang meliputi Kecamatan Tanimbar Selatan, Kecamatan Kormomolin dan Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diserahkan kepada 7 kepala desa.
Johan Sampe mengatakan, acara penyerahan sertifikat ini merupakan tindaklanjut dari rapat koordinasi yang dilaksanakan 2 April 2024 di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan kegiatan ini merupakan hasil implementasi aksi perubahan kinerja organisasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan judul “Optimalisasi Legalisasi Aset Pemerintah Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Melalui Kegiatan PTSL Tahun 2024”.
Sambungnya, ini merupakan hasil legalisasi aset desa berupa tanah, maka akan ditindaklanjuti dengan kegiatan alih media ke sertifikat elektronik, untuk itu para kepala desa sebagai pengelola barang milik desa berupa tanah, diwajibkan mempunyai akun mitra.
“Untuk kegiatan jangka menengah, 230 sertifikat telah diserahkan dan akan kami arahkan agar dapat dialih-mediakan ke sertifikat elektronik, sedangkan kegiatan jangka panjang nanti diharapkan dapat diselesaikan legalisasi aset desa terhadap semua desa yang ada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yaitu sebanyak 80 desa dapat disertifikatkan secara elektronik.” Tutupnya.(AL)