TAKALAR/KABAR21 – Pelaksanaan Jasa Konsultasi kontruksi tidak sesuai ketentuan pada tahun anggaran 2023 di Dinas Pekerjaan Umum Penataan perumahan rakyat (PUPPR) kabupaten Takalar dan Unit layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah.
Hal tersebut terungkap dengan adanya Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan.
” Peserta yang ditetapkan secara pengadaan langsung tidak memenuhi kualifikasi, sehingga berdasarkan hasil uji petik penawaran dan dokumen kontrak jasa konsultasi Kontruksi bahwa diketahui terdapat minimal tiga peserta yang tidak memenuhi kualifikasi/syarat dokumen Pemilihan tetapi dinyatakan lululs evaluasi penawaran, evaluasi Kualifikasi, dan pembuktian kualifikasi, dan satu peserta yang tidak memiliki kualifikasi yang diperjanjikan dalam Kontrak”
Tiga Peserta yang ditetapkan secara pengadaan langsung tidak memenuhi kualifikasi yakni CV Pemenang diantaranya;
1. CV. AN : Tenaga Ahli dalam Dokumen Penawaran berbeda dalam kontrak dan kelebihan pembayaran Rp.19.957.800,00. dan RP. 29.947.000,00.
2. CV. SPK: tenaga Ahli tidak yang ditawarkan berlaku 15 maret sementara kontak pada tanggal 27 juli 2023. dan terdapat kelebihan pembayaran Rp.25.962 000,00.
3.PT.APK: pendekatan dan petenologi yang tercantum pada kontrak tidak sesuai dengan paket pada pekerjaan SPK yaitu gedung dan bangunan. dengan kelebihan pembayaran RP.29.970.000,00. Sehingga total keseluruhan kelebihan Pembayaran sebesar RP.105.836.800,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat Republik Indonesia nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan Barang dan jasa. Dan peraturan Lembaga kebijakan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barjas melalui penyedia.
Hal tersebut ditanggapi langsung oleh satu Penggiat Anti korupsi, dan meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan maupun Polres Takalar untuk segera menyelidiki adanya dugaan permainan antara pihak Dinas, ULP dan Penyedia.
” Kuat dugaan ada persengkokolan antara Dinas PUPR, Penyedia dan Pejabat pengadaan, karena jelas ada persyaratan penyedia tidak bisa dibuktikan, tapi kenapa Pejabat pembuat komitmen dan Pejabat Pengadaan bisa membuatkan Kontrak”. Ungkap Arsyadleo Salah penggiat Anti korupsi
Selain Adanya temuan Kelebihan pembayaran, Dinas PUPR, PPK, Penyedia dan Pejabat Pengadaan ULP diduga ada permainan/Persekongkolan jahat antara Penyedia sampai bisa Berkontrak, sehingga perusahaan lain yang dirugikan. Tukasnya
(Red)