JENEPONTO/KABAR21 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dan DPRD menunjukkan keseriusan dalam menanggapi keluhan masyarakat terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Rapat koordinasi antara Komisi II DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mencari solusi terbaik.
Aspirasi Masyarakat Ditanggapi Cepat
Aksi damai yang dilakukan oleh Gerakan Rakyat Turatea (GERTAK) pada awal September lalu, di mana mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat menyuarakan evaluasi tarif PBB-P2, langsung direspon cepat oleh Pemkab Jeneponto.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati H. Paris Yasir tersebut membahas secara mendalam rekomendasi perubahan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025. Tujuannya adalah agar perhitungan tarif PBB-P2 lebih rasional, adil, dan tidak memberatkan masyarakat, namun tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.
Bupati Paris Yasir dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah akan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. “Aspirasi masyarakat adalah bagian penting dalam perumusan kebijakan,” ujarnya. Wakil Bupati Islam Iskandar menambahkan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Melalui forum ini, Pemkab dan DPRD Jeneponto berharap dapat mencapai kesepakatan yang meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pemkab Jeneponto kembali menegaskan komitmennya untuk terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menjadikan masukan sebagai dasar kebijakan publik yang berkeadilan.
Masyarakat Jeneponto menantikan hasil konkret dari rapat ini, dengan harapan adanya perubahan signifikan yang meringankan beban PBB-P2.