Polres Bulukumba Nonstop Melayani, 4.722 SKCK PPPK Rampung dalam 9 Hari

News4 Dilihat

Kabar21.BULUKUMBA – Polres Bulukumba berhasil merampungkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bulukumba.

Sebanyak 4.722 SKCK telah diterbitkan sejak layanan dimulai pada Selasa, 9 September 2025 hingga rampung pada Rabu, 16 September 2025.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Marala menjelaskan bahwa penerbitan SKCK khusus PPPK sudah selesai tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, SKCK PPPK Kabupaten Bulukumba sudah rampung. Saat ini hanya ada beberapa pemohon yang datang untuk memperbaiki data yang keliru, itupun hanya satu dua orang dan langsung dilayani tanpa antrean,” ujar AKP Marala, Kamis (18/9/2025).

Meski layanan PPPK telah tuntas, Polres Bulukumba kini kembali membuka pelayanan SKCK untuk kebutuhan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Setelah selesai PPPK paruh waktu, kita lanjutkan melayani pemohon SKCK PPG khusus guru. Jumlahnya ratusan dan pelayanan sudah dimulai sejak Rabu (17/9). Proses ini tidak akan memakan waktu lama, diperkirakan cukup satu hingga dua hari jika seluruh peralatan berfungsi baik,” tambahnya.

AKP Marala juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses penerbitan SKCK PPPK terdapat pelayanan yang dirasa kurang maksimal.

“Kami akan terus berbenah agar pelayanan semakin baik ke depan. Kritik, saran, dan masukan dari masyarakat akan menjadi bahan perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan Polres Bulukumba,” pungkasnya.
Pewarta.Ahmad nur