KABAR 21—DEPOK—Selasa (/05-2024), Sejumlah warga masyarakat didampingi ketua RW 08 Kelurahan Kedaung Kecamatan Bojong Sari Depok, akhirnya berhasil memasang (menyambungkan) saluran drainase dari lingkungan (hulu) ke gorong-gorong (hilir) yang terletak pada fasum fasos di posisi RW 08 kelurahan Kedaung Kecamatan Bojong Sari Kota Depok pada Senin (25/5).
Penyambungan saluran drainase ini merupakan kepentingan lingkungan warga RW 08 dan di tengah lingkungan ada sebuah gedung milik perusahaan olahan pangan yang saat ini sedang berlangsung dalam tahap finishing.Memang selama ini akibat tidak adanya drainase kerap terjadi genangan air di tengah-tengah pemukiman warga (hulu) atas dasar itulah pengurus gedung bersama-sama RW 08 dengan karang taruna melakukan proposal pengajuan untuk menyambung saluran drainase ke gorong-gorong yang sudah tersedia di fasilitas umum yang memang berada pada jalan di perumahan.
Menurut ketua RW 08 Pak Adang bahwa sudah berkali-kali melakukan pendekatan ke pihak perumahan agar bersama-sama menghubungkan saluran drainase demi terselenggaranya saluran yang baik untuk menghindari banjir.
Akan tetapi setiap dilakukan upaya pendekatan musyawarah dengan pihak perumahan yang diwakili oleh Haji Adin Bin Haji Dawi selalu mengalami deadlock kebuntuan sebab Haji Adin selalu bersikukuh bahwasanya tidak boleh menyambungkan saluran drainase dari lingkungan dan bangunan pabrik olahan makan itu ke gorong-gorong milik perumahan kata Adang ketua RW 8.Ada pun yang menjadi alasan Haji Adin yang mengaku sebagai utusan dari perumahan bahwasanya fasilitas umum itu milik perumahan dan tidak boleh digunakan untuk koneksi drainase tambah Pak RW.
Melihat kerasnya penolakan dari Haji Adin ketua RW mengatakan meminta atensi dari Lurah setempat untuk bersama-sama bernegosiasi tapi lagi-lagi ditolak oleh Haji Adin.
Kepada Media Nasional OBOR KEADILAN pengurus gedung pabrik olahan pangan yang berada di tengah lingkungan RW 8 itu mengatakan hal senada dengan statement RW Adang bahwasanya selalu dipersulit dan dilarang keras oleh Haji Adin dengan alasan yang sama yaitu tidak mau tahu pokoknya tidak boleh menggunakan gorong-gorong yang ada di sekitar Perumahan Nangka Valley The Dieng Residence @Lembah Nangka RT 4 RW 8 Jl. Abdul Wahab No. 11, Sawangan – Depok. Ini kata perwakilan dari pemilik gedung olahan pangan.
Sama halnya dengan ketua RW perwakilan pemilik gedung juga melakukan hal yang sama dengan meminta atensi dengan pihak terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Depok, Dinas Rumkin dalam hal ini Pemerintah Kota Depok mengatakan setuju penyambungan gorong-gorong berdasarkan AMDAL izin-izin yang telah diberikan oleh dinas perizinan terpadu bahwasanya tidak ada masalah Menurut kajian Hukum dan sudah benar pembuangan dan sambungan drainase dapat disambungkan kepada gorong-gorong di pinggir perumahan Denai katanya.
Lalu pihak perwakilan pemilik gedung juga melakukan negosiasi dengan Pak Haji Adin didampingi pihak-pihak keamanan namun lagi-lagi bersikukuh juga menolak bahkan suatu waktu di dalam bulan Mei 2024 ini beberapa orang Dinas Lingkungan Hidup yang ingin melakukan atensi ke lapangan malah disuruh pulang diusir oleh Haji Adin.
Dengan kondisi yang sedemikian rumit dibuat oleh yang mengaku dirinya utusan perumahan ini maka ketua RW 8, Karang Taruna bersama perwakilan pemilik gedung pada hari Senin 25 Mei 2024 bersama-sama ingin melakukan perbaikan pemasangan sambungan drainase.
Alhasil saat menuju lokasi lagi bukan hanya menolak dengan pernyataan, kali ini (Senin 25 Mei 2024) ada beberapa warga yang diduga suruhan Haji Adin, melakukan penghadangan di pos security dengan tidak memperbolehkan ketua RW 8 dan ketua Karang Taruna bersama warga dan para pekerja bakti melintas lewat pos sekuriti perumahan, akan tetapi mengingat nasibnya penolakan tanpa hak yang dilakukan oleh Haji Adin warga, ketua RW 8 beserta perwakilan pemilik gedung pun melanjutkan masuk dan sedikit terjadi ketegangan namun tidak signifikan dan akhirnya semua elemen masyarakat masuk dengan tertib dan baik menuju lokasi penyambungan drainase.
Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pengerjaan langsung dengan menggali saluran yang telah ada guna mengganti yang lebih pantas yaitu gorong-gorong yang selama ini dipakai menggunakan gorong-gorong dimensi diameter 30 cm diganti menjadi ukuran diameter dimensi 60 cm.
Di tengah-tengah kegiatan pemasangan sambungan drainase ini hadir juga Bhabinkamtibmas setempat menyaksikan dan memastikan keamanan dan kenyamanan para pekerja di lokasi alhasil dalam satu hari dapat dituntaskan penyambungan saluran drainase ini sepanjang 100 meter dan segera.
Apa itu drainase dan kegunaannya
Drainase merupakan sebuah konstruksi yang menjadi media untuk mengalirkan air dari satu titik ke titik lain yang dinilai sangat penting untuk membantu proses pengaliran air seperti curah hujan, agar tidak terjadi genangan atau banjir.
Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait fasum perumahan, diantaranya; terselenggaranya saluran drainase, Jalan Raya, taman rekreasi, tempat parkir, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, serta sarana dan prasarana fasilitas lainnya, sebagaimana diatur pada Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan.
Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya dan lingkungan.
Fasum di perumahan milik siapa?
Tanah Fasum itu mutlak milik pemerintah atau badan publik dan dapat digunakan untuk keperluan seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka tidak bisa diperjualbelikan seenaknya dan tidak bisa diklaim milik pribadi atau perseroan seenaknya, itu fasilitas umum untuk penghuni atau warga di daerah setempat.
Penulis Penanggung jawab berita:
Obor Panjaitan.