KABAR21|WAJO— Tim Satya Bhayangkara Wajo Bersama ketua Satya Bhayangkara Dan Secara Tidak Sengaja Menemukan 1 Unit Mobil tangki 6 roda di jalan poros Palopo …tepatnya di lamata desa abbatireng kec gilireng kabupaten Wajo
Mobil tersebut memuat BBM jenis solar Diduga Mobil Ini tersebut bukan mobil milik Pertamina Melainkan Milik Salah satu Oknum Perusahaan di Malili
sesuai keterangan yang kami dapat dari sopirnya dia mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari salah satu Oknum Pengumpul di Kota Pinrang tepatnya kabupaten Pinrang
solar yang di muat tersebut merupakan Jenis solar bersubsidi Yang harusnya di nikmati masyarakat kabupaten Pinrang namun malah di selundupkan ke Malili untuk di pakai pada perusahaan atau industri.
keterangan sopirnya solar tersebut di terima nantinya di Malili oleh orang berinisial
Padahal, regulasinya jelas, tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana,
Maka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. Sumber lain pun ‘bernyanyi’ bahwa dugaan adanya penimbunan BBM