Diduga Pj. Bupati KKT, Gunakan Fasilitas Negara Penuhi Nafsu Syahwat Politiknya.

Tak Berkategori1153 Dilihat

 

KABAR 21 | Saumlaki, Satyabhayangkara.co.id – Setelah berafiliasi dengan partai politik, Bwarka Fenanlampir lanjut mengkritisi Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat. Kali ini Bwarka menyoroti soal Penggunaan Fasilitas Negara. Kamis, (06/06).

Bwarka menyampaikan bahwa ternyata mondar mandirnya Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat yang baru menjabat selama kurang lebih 7 bulan begitu banyak agenda keluar daerah dengan menggunakan uang negara diduga kuat untuk melakukan lobi-lobi politik pribadi demi memuluskan langkahnya menuju Pilkada Kepulauan Tanimbar 2024 ini dengan dibungkus kegiatan kedinasan. Terkuak sudah yang salah satunya kegiatan Fit and Proper Tes di Ambon. Pantas saja kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang berlangsung di halaman kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar kemarin beliau belum ada karena baru tiba setelah mengikuti kegiatan partai politik.

Dirinya juga melanjutkan bahwa, selain SPPD, ada juga “Keju” untuk Tim Sukses (Timsus) yang disediakan pada Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa berupa paket-paket proyek konstruksi dan lain-lain.

Kami menduga setelah keikutsertaan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar dalam acara politik itu maka setelah tiba d Saumlaki Tanimbar agenda selanjutnya adalah mondar mandir alias safari ke kecamatan dan desa untuk mendapat simpati masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nota bene pasti gunakan fasilitas negara juga dan diramu dengan acara kunjungan kerja kedinasan. Itu berarti, Pj Bupati Kepulauan Tanimbar masih menggunakan fasilitas negara untuk menunjang aktivitasnya menuju bakal calon Bupati nantinya.
Hal ini berpotensi menciderai semangat demokrasi dan fair play pilkada 5 tahunan tersebut.

Bukan hanya itu saja, menurut Bwarka, mondar mandir alias safari Pj Bupati Kepulauan Tanimbar nantinya mengarah kepada kepentingan politik pribadinya yang akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan UU nomor 20 tahun 2023, tentang Etika ASN.

Pj Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini sudah daftar dan berproses ke beberapa parpol untuk ikut serta maju pilkada, maka sebaiknya lebih cepat mengundurkan diri sebagai ASN dan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, etika politik harus dijaga untuk mencerminkan pemimpin yang baik dari pada ada dugaan menggunakan fasilitas negara untuk penuhi nafsu syahwat politiknya.

Bwarka melanjutkan, kami akan terus memantau perkembangannya. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka tak segan-segan kami akan melaporkan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat ke BAWASLU bahkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara,” pungkasnya

Untuk itu kami himbau kepada seluruh masyarakat Tanimbar baik itu ASN, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Pemuka Agama, DPRD KKT, BAWASLU bahkan kawan-kawan aktivis agar mari kita pantau bersama segala pergerakan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar yang diduga akan terus menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya demi mendapat simpati masyarakat Tanimbar. Mari bersama suarakan Tolak Pj Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat yg telah berafiliasi dengan partai politik dengan segala bentuk kamuflasenya.

Menutup pernyataannya, Bwarka menyampaikan bahwa menurut Mahfud MD dalam acara “Tabrak Prof” (23/01/2024), Kalau mau jadi penjabat itu jangan menggunakan jabatan untuk kepentingan politik, itu dosa politik, itu dosa politik yang akan meracuni generasi muda, (dikutip dari akun YouTubue miliknya). Sekali lagi kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar jangan lagi percaya kepada Pj Bupati Kepulauan Tanimbar yang telah memanfaatkan jabatannya bukan untuk Tanimbar tapi untuk kepentingan politiknya karena ini Kerakusan Kekuasaan, contoh yang buruk bagi generasi muda Tanimbar. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *