Kabar,21| Saumlaki_
Wartawan GK dan rekan-rekan media dilarang serta dihalang-halangi saat mengambil dokumentasi proyek pekerjaan pembangunan pasar lama, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Wartawan GK memprotes tindakan oknum pelaksana lapangan, berinisial SL dan staf enjiniring, E dari perusahaan PT ABK pelaksana pekerjaan pembangunan pasar lama yang bersumber dari dana APBN.
“ Kita protes tindakan tersebut, perlu diingat wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi.” Tegas GK.
Kejadian itu terjadi dimana GK yang sedang melakukan tugas dalam peliputan kegiatan pekerjaan pembangunan pasar yang sedang berlangsung tersebut sekitar pukul 13:30 WIT, tiba-tiba seseorang yang mengaku dirinya sebagai Enjiniring dari PT ABK berinisial E dan SL sebagai pelaksana lapangan melarang untuk wartawan mengambil gambar dari kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut.
“ Saya yang meliput sontak kaget dan bertanya atas dasar apa sampai wartawan di larang untuk meliput? sangat disayangkan ulah dari oknum yang mengaku sebagai pelaksana itu, maupun yang mengaku sebagai enjiniring “Ujarnya.
Menurutnya tak seharusnya oknum oknum itu menghalangi pekerjaan wartawan. Sangat disayangkan sikap Arogansi Oknum yang mengaku sebagai pelaksana lapangan serta staf enjiniring tersebut dan telah mengeluarkan Kata- kata serta kalimat Tak Elok dan ada ancaman yang keluar dari mulut staf pelaksana lapangan yang mengatakan bahwa jika wartawan media ini berani untuk menaikan pemberitaan dan ada namanya maka akan berhadapan dengan dia.
Persoalan berawal dari dirinya dan beberapa rekan media ingin melakukan confirmasi kepada penanggungjawab dari PT ABK yang menangani pekerjaan pembangunan pasar lama dan dirinyapun sudah menyampaikan langsung kepada pihak Securiti maupun pihak keamanan yang bertugas di tempat pekerjaan tersebut untuk ingin meminta waktu dari pihak penanggung jawab agar bisa di mintai confirmasi terkait pekerjaan di maksud, yang di duga kuat pekerjaan tersebut saat ini belum juga selesai dikarenakan ada banyak sekali masalah yang menimpa kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut hingga telah memasuki bulan ke 8 ini pekerjaan yang didanai anggaran APBN ini terancam terbengkalai akibat berbagai permasalahan yang sedang di alami oleh PT ABK.
“ Kami minta kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku maupun kepala balai di Provinsi Maluku untuk tegur pimpinan perusahan PT ABK yang menangani pekerjaan pembangunan pasar lama di Saumlaki tersebut, dan memastikan upaya penghalangan wartawan yang sedang bertugas tidak terulang.” Ujarnya.
Koordinator PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Djefri Ranglalin yang dihubungi media ini mengatakan bila narasumber meminta of the record itu boleh-boleh saja tetapi kemudian tindakan itu terkesan ada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugasnya untuk menyebarkan informasi tanpa alasan yang jelas itu bisa dilaporkan ke pihak berwajib dan dipidana yang diatur di dalam undang-undang pers.
Sambungnya menuturkan sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000..,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
“ Undang-undang pers sudah jelas, yang merasa dirugikan silakan berproses hukum, ini saja yang dapat saya sampaikan kepada teman-teman media.” Tutupnya mengakhiri. (AL)