GOWA/KABAR21– Pemerintah Desa Jipang bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jipang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib, transparan, dan penuh semangat musyawarah sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan bantuan tepat sasaran.
Musdes tersebut dilaksanakan di Ruangan Pola Kantor Desa Jipang, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Desa Jipang, Ketua dan Anggota BPD, Tenaga Ahli dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Pendamping Desa, Direktur BUMDes, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Jipang, Arifuddin Kadir Daeng Palallo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan penerima BLT-DD Tahun 2026 dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui proses verifikasi faktual di lapangan.
“Nama-nama calon penerima BLT-DD merupakan hasil kesepakatan bersama dengan melakukan verifikasi faktual di lapangan. Calon penerima diutamakan masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrem berdasarkan data Desil 1 sampai Desil 3, dan diverifikasi langsung oleh tim dari Pemerintah Desa bersama BPD,” ujarnya.
Hasil Musyawarah Desa tersebut menetapkan sebanyak 11 orang penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berasal dari lima dusun di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kegiatan Musdes ini dipimpin langsung oleh BPD Desa Jipang, Arsyadleo, yang mengarahkan jalannya pembahasan agar berlangsung secara demokratis, terbuka, dan mengedepankan asas keadilan serta transparansi.
Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Jipang berharap penyaluran BLT-DD Tahun 2026 dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan serta menjadi bagian dari upaya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di desa.
Musyawarah ditutup dengan kesepakatan bersama untuk menetapkan daftar penerima BLT-DD Tahun 2026 yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar pelaksanaan program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












